Namun demikian, Vandi mengaku hanya mempunyai uang Rp100 ribu, yang tentu saja ditolak korban.

Kesal dengan sikap korban yang tidak ingin melanjutkan transaksi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban di dada dan kepala.

Baca Juga:  Tante Ernie Jawab Soal Open BO Jadi Alasan Cerai dengan Suami

Menurut Kapolresta, pelaku sempat memukul hingga membuat korban berteriak meminta pertolongan, sebelum melakukan penikaman menggunakan pisau sebanyak tujuh kali.

“Jadi pelaku ini pukul dulu, lalu korban berteriak, pelaku langsung tikam karena panik, gugup,” ungkap Victor.

Baca Juga:  2 Napi di Lapas Kelas II Serang Tewas usai Konsumsi Air Soda Oplosan

Atas perbuatannya, Vandi dijerat dengan pasal 340 KIHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.