Tajukflores.com – Seorang pria beristri berinisial NAR alias Vandi ditangkap polisi usai membunuh Marlin Majonto (Amel), seorang gadis berusia 18 tahun di Hotel Dafonsoro Sentani, Kota Jayapura, Papua pada Senin, 22 Agustus 2022 malam. Pembunuhan Amel diduga dipicu oleh masalah bayaran tak sesuai kesepakatan.

Berdasarkan keterangan polisi, Amel merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK). Vandi (19) dan korban sepakat berhubungan badan di Hotel Dafonsoro.

Korban dibunuh pelaku dengan menggunakan pisau buah yang telah dipersiapkan dan dibawa oleh pelaku. Saat membunuh korban, Vandi yang sehari-hari bekerja sebagai resepsionis hotel itu diduga dalam kondisi mabuk ganja.

Baca Juga:  Tolak Bayar Open BO Rp500 Ribu, Pria Ini Cekik Cewek Michat hingga Tewas

“Alasan pria yang sudah beristri ini karena uang transaksi yang dimiliki pelaku tidak sesuai dengan kesepakatan yakni Rp100 ribu saja,” ujar Kapolresta Jayapura, Kombes Victor Mackbon dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurut Kapolresta, Vandi dan korban berkenalan di MiChat, aplikasi yang kerap digunakan PSK untuk mencari lelaki hidung belang.

Dalam percakapan di MiChat, Vandi menyanggupi biaya sewa Amel sebesar Rp500 ribu. Keduanya pun sepakat ketemu di Hotel Dafonsoro, Sentani.

Rupanya, Vandi sejak awal berniat menipu korban. Sebelum berhubungan badan, korban Amel meminta pelaku membayar dahulu.

Namun demikian, Vandi mengaku hanya mempunyai uang Rp100 ribu, yang tentu saja ditolak korban.

Baca Juga:  Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kesal dengan sikap korban yang tidak ingin melanjutkan transaksi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban di dada dan kepala.

Menurut Kapolresta, pelaku sempat memukul hingga membuat korban berteriak meminta pertolongan, sebelum melakukan penikaman menggunakan pisau sebanyak tujuh kali.

“Jadi pelaku ini pukul dulu, lalu korban berteriak, pelaku langsung tikam karena panik, gugup,” ungkap Victor.

Atas perbuatannya, Vandi dijerat dengan pasal 340 KIHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.