Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Hasan dan Maisaroh menjadi buronan setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap 11 orang dengan modus menggadaikan sertifikat rumah Aspal (aspal/palsu) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Total kerugian dari aksi penipuan ini mencapai hampir Rp 3 Miliar.
Menurut informasi yang dihimpun dari akun Instagram @kabarnegri, Hasan dan Maisaroh bekerja sama dengan seorang mediator untuk mencari pendana (korban).
Para korban diiming-imingi keuntungan 10% dari uang yang mereka pinjamkan dengan jaminan sertifikat rumah dan kontrakan milik pelaku.
Namun, setelah uang ditransfer, para korban tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan. Ketika mereka mencoba menagih, Hasan dan Maisaroh menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sertifikat yang dijaminkan kepada para korban ternyata Aspal atau palsu. Sertifikat tersebut digandakan sebanyak mungkin untuk ditipu kepada banyak korban.
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Para korban diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika memiliki informasi terkait keberadaan Hasan dan Maisaroh.
“Sekarang pelaku sudah melarikan diri setelah dikejar para korban yang menagih hutang dan janjinya. Para korban satu persatu sudah melaporkan ke pihak yang berwajib,” tulis akun X @bacottetangga, yang mengunggah ulang informasi tersebut, dikutip Minggu (31/3).
Mohon Ijin Teman-Teman Bantu Viralkan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.