Seorang mantan kepala desa (kades) ditangkap polisi lantaran mencabuli keponaknnya sendiri. Dalam aksinya, pelaku AB (51) mencabuli korban dengan modus pengobatan agar lekas mendapatkan jodoh.

Kasus pencabulan mantan kades terhadap keponakannya terjadi di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten pada Senin, 27 Juni 2022 lalu. Pelaku telah ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng.

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menyampaikan, pelaku diamankan usai adanya laporan masyarakat. Pelaku pun ditangkap di kediamannya pada Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga:  Heboh Kebijakan Pinjol di ITB, PTN Diminta Kreatif Sediakan Pendanaan Mahasiswa

“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan kepala desa. AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bertempat dirumah pelaku di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak,” ujar Asep dalam siaran pers yang diterima, Kamis (30/6).

Asep menerangkan, antara mantan kades dan korban M (13) masih memiliki hubungan keluarga. M merupakan keponakan dari istri pelaku.

Selain itu, korban sudah terbiasa bermalam di rumah pelaku karena bertujuan untuk menemani istri pelaku.

Baca Juga:  Sandiaga Sebut 5 DPSP Perlu Tambahan Dana Rp1,2 Triliun

Namun, lanjut dia, pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada di rumah, sehingga tinggal pelaku dan korban.

Kemudian pelaku mantan kades membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh.

“Selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju. Akan tetapi korban menolak kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban serta menggigitnya,” jelas Asep.