Aksi bejat itu pun terjadi, AB membuka celana dalam korban secara paksa lalu melalukan adegan tidak senonoh lainnya.

“Setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp50.000,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, M langsung menghubungi bibinya, WR (30). Kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Baca Juga:  Sedih! Lagi Ikat Rumput Laut, IRT di NTT Ini Tewas Tersambar Petir

Asep menambahkan, pihaknya telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian,” pungkas Asep.

Baca Juga:  Wabup Manggarai dan Rektor Universitas Mahasaraswati Bahas Mahasiswa di Bali

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.