Seorang mantan kepala desa (kades) ditangkap polisi lantaran mencabuli keponaknnya sendiri. Dalam aksinya, pelaku AB (51) mencabuli korban dengan modus pengobatan agar lekas mendapatkan jodoh.

Kasus pencabulan mantan kades terhadap keponakannya terjadi di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten pada Senin, 27 Juni 2022 lalu. Pelaku telah ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng.

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menyampaikan, pelaku diamankan usai adanya laporan masyarakat. Pelaku pun ditangkap di kediamannya pada Selasa 28 Juni 2022.

“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan kepala desa. AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bertempat dirumah pelaku di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak,” ujar Asep dalam siaran pers yang diterima, Kamis (30/6).

Asep menerangkan, antara mantan kades dan korban M (13) masih memiliki hubungan keluarga. M merupakan keponakan dari istri pelaku.

Baca Juga:  Generasi Milenial Makin Sulit Punya Rumah, Pemerintah Didorong Susun Skema KPR

Selain itu, korban sudah terbiasa bermalam di rumah pelaku karena bertujuan untuk menemani istri pelaku.

Namun, lanjut dia, pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada di rumah, sehingga tinggal pelaku dan korban.

Kemudian pelaku mantan kades membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh.

“Selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju. Akan tetapi korban menolak kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban serta menggigitnya,” jelas Asep.

Aksi bejat itu pun terjadi, AB membuka celana dalam korban secara paksa lalu melalukan adegan tidak senonoh lainnya.

“Setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp50.000,” katanya.

Baca Juga:  Daerah Kesulitan Biaya, Pemerintah Diminta Tidak Tergesa-gesa Hapus Tenaga Honorer

Setelah kejadian tersebut, M langsung menghubungi bibinya, WR (30). Kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Asep menambahkan, pihaknya telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian,” pungkas Asep.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.