Tajukflores.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan dan penjualan anak komodo dari Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bali.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pertama, pelaku yang menangkap komodo diiming-imingi upah sebesar Rp2 Juta untuk menjualnya kepada pelaku utama inisial HR.
Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Budi Guna Putra, memberikan rincian terkait kasus ini kepada wartawan di Labuan Bajo pada hari Rabu, 1 November 2023.
Menurutnya, pelaku pertama merupakan seorang pengangguran. Ia menangkap anak Komodo di Kerora, Pulau Rinca, dijanjikan upah sebesar 2 juta rupiah oleh HR.
“Pengangguran, tidak ada pekerjaan tetap. Jadi, diiming-imingi oleh pelaku utama dengan uang sebesar 2 juta, mereka mau aja,” kata Budi di Labuan Bajo, Rabu.