Setelah menerima informasi dari pihak Karantina pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita, pihak berwenang segera melakukan pengejaran terhadap HR.

HR ternyata telah memesan tiket pesawat menuju Bali.

Budi Guna Putra juga menyebutkan bahwa HR sebelumnya telah menjual satwa Komodo ini sebanyak 5 kali. Dua kali pada bulan Juni, dua kali pada bulan September, dan yang terakhir pada bulan Oktober, yang akhirnya terungkap pada hari ini.

Penjualan anak komodo dilindungi ini di pasar ilegal mencapai kisaran harga antara Rp20 hingga Rp28 juta.

Selain itu, pelaku utama ini tidak bekerja sendirian, melainkan didukung oleh tiga orang lain yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan tindakan penangkapan anak komodo di Pulau Rinca.