Tajukflores.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan dan penjualan anak komodo dari Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bali.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pertama, pelaku yang menangkap komodo diiming-imingi upah sebesar Rp2 Juta untuk menjualnya kepada pelaku utama inisial HR.
Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Budi Guna Putra, memberikan rincian terkait kasus ini kepada wartawan di Labuan Bajo pada hari Rabu, 1 November 2023.
Menurutnya, pelaku pertama merupakan seorang pengangguran. Ia menangkap anak Komodo di Kerora, Pulau Rinca, dijanjikan upah sebesar 2 juta rupiah oleh HR.
“Pengangguran, tidak ada pekerjaan tetap. Jadi, diiming-imingi oleh pelaku utama dengan uang sebesar 2 juta, mereka mau aja,” kata Budi di Labuan Bajo, Rabu.
Setelah menerima informasi dari pihak Karantina pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita, pihak berwenang segera melakukan pengejaran terhadap HR.
HR ternyata telah memesan tiket pesawat menuju Bali.
Budi Guna Putra juga menyebutkan bahwa HR sebelumnya telah menjual satwa Komodo ini sebanyak 5 kali. Dua kali pada bulan Juni, dua kali pada bulan September, dan yang terakhir pada bulan Oktober, yang akhirnya terungkap pada hari ini.
Penjualan anak komodo dilindungi ini di pasar ilegal mencapai kisaran harga antara Rp20 hingga Rp28 juta.
Selain itu, pelaku utama ini tidak bekerja sendirian, melainkan didukung oleh tiga orang lain yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan tindakan penangkapan anak komodo di Pulau Rinca.