Motif Polwan Bakar Suami Polisi di Mojokerto Terungkap, Kesal Uang Gaji Habis untuk Judi Online

Senin 10-06-2024, 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Briptu Fadhilatun Nikmah  (28), anggota polwan di Mojokerto yang diduga membakar suaminya sendiri. Foto: Tajukflores.com/Istimewa

Briptu Fadhilatun Nikmah (28), anggota polwan di Mojokerto yang diduga membakar suaminya sendiri. Foto: Tajukflores.com/Istimewa

Mojokerto – Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap motif Polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah tega bakar suami sendiri yang juga seorang polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).

Peristiwa ini bermula dari cekcok yang dipicu oleh kebiasaan Briptu Rian Dwi Wicaksono bermain judi online.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Briptu Dila, sapaan akrab Fadhilatun Nikmah kesal karena suaminya sering menghabiskan uang belanja untuk judi online, sehingga tidak cukup untuk kebutuhan rumah tangga dan anak-anak mereka.

“Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ungkap Kombes Dirmanto.

Pasangan suami istri ini telah dikaruniai tiga orang anak, dengan anak pertama berusia 2 tahun dan anak kedua dan ketiga kembar berusia 4 bulan.

Baca Juga:  Fatwa Haram MUI dan Seruan Boikot Produk Israel, Apakah Berdampak di Indonesia?

Pada hari kejadian, Briptu Rian Dwi Wicaksono baru saja menerima gaji ke-13. Briptu Dila yang melihat gaji tersebut habis diduga kuat menjadi pemicu kemarahannya.

Briptu Fadhilatun kemudian nekat membakar suaminya dengan bahan bakar yang telah disiapkan. Briptu RDW yang mengalami luka bakar parah dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB