Tajukflores.com – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang menyerang para mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang tengah menjalankan ibadah doa Rosario di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang Selatan (Tangsel). Menurutnya tidak ada salah dari orang yang sedang berdoa.

Menurut Basarah, tindakan sejumlah oknum masyarakat tersebut tidak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD 1945. Dia juga menilai tindakan sejumlah oknum masyarakat yang main hakim sendiri itu sudah mengarah tindakan pidana, apalagi sampai ada korban yang berdarah akibat ditusuk atau dibacok.

“Apa salahnya orang berdoa di sebuah negara Pancasila yang mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Saya mengecam keras tindakan membabi buta ini,” tegas Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/5).

Sebagai informasi, sekelompok orang menggeruduk sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Katolik Universitas Pamulang yang tengah melaksanakan ibadah doa Rosario di rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangsel, Minggu (5/5).

Video yang merekam peristiwa itu menjadi viral di media sosial memperdengarkan suara orang-orang menjerit ketakutan. Video itu juga merekam kapas penuh darah serta mengabadikan wawancara dua mahasiswi yang ikut dalam ibadah doa.

Kedua mahasiswi itu menyebut nama Diding, ketua RT setempat yang mereka sebut memprovokasi masyarakatnya untuk melarang peribadatan.

“Lu gak menghargai gue sebagai RT di sini. Udah gue bilangin, kagak boleh ibadah di sini. Kalau lu mau ibadah, di gereja sono. Lu gak menghargai gue sebagai RT,” ucap salah satu perempuan dalam video itu menirukan suara lelaki yang dia sebut bernama Diding.

Basarah mengatakan apa yang dilakukan oknum ketua RT bersama sejumlah warga binaannya yang menggeruduk para mahasiwa dan mahasiswi yang tengah berdoa itu jelas bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 itu bahkan menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.