” Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita,” tegas Basarah yang juga Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu.

Apalagi, lanjut Basarah, doa yang dipanjatkan generasi muda Katolik itu adalah bagian dari ibadah Rosario yang memang biasa dipanjatkan pada Mei dan Oktober.

Karena itu menurut dia, ibadah serupa ini tidak memerlukan izin siapa pun, termasuk izin Ketua RT yang di dalam video itu disebut-sebut memerintahkan para mahasiswa dan mahasiswi itu agar berdoa di gereja.

“Kalau beribadah Rosario yang dilakukan di rumah dijadikan alasan pelarangan, umat Islam juga sering bertahlilan kapan saja di rumah tidak apa-apa. Saya juga seorang muslim dan sering menggelar atau menghadiri tahlilan di rumah, nyatanya saya tidak perlu izin. Masa berdoa harus minta izin kepada pemerintah,” terang Basarah.

Atas kejadian ini, Ketua DPP PDI Perjuangan itu mendukung penuh Polres Tangerang yang kini bekerja serius menyelidiki kasus ini.

Informasi yang diterimanya menyebutkan Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga fakta-fakta terkait kasus tersebut.

Dia berharap Polres Tangsel segera melakukan klarifikasi dan memanggil semua tokoh masyarakat di tempat kejadian perkara, mulai dari ketua RT, ketua RW, kepala kelurahan, tokoh-tokoh agama di Forum Komunikasi Umat Beragama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lain-lain.

“Ini persoalan kebangsaan kita yang tak boleh dianggap remeh,” tandas Basarah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Penasihat PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi).