Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menegaskan haramnya mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Dalam fatwa tersebut, MUI dengan tegas menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi tersebut dianggap haram secara hukum.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, menyoroti pentingnya mendukung kemerdekaan Palestina dan secara tegas melarang segala bentuk dukungan terhadap Israel dan para pendukungnya. MUI memandang dukungan terhadap agresi Israel sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan rakyat Palestina dan menciptakan ketidakadilan.
Dalam konteks ini, muncul sebuah gerakan yang memperoleh perhatian publik, yaitu Boycott, Divestment, Sanctions (BDS). Gerakan ini diinisiasi sebagai bentuk protes masyarakat internasional terhadap tindakan penindasan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. BDS mengusung prinsip-prinsip mendasar, yaitu kebebasan, keadilan, dan kesetaraan untuk rakyat Palestina.
Dalam laman resmi BDS, terdapat daftar berbagai produk dan perusahaan yang dianggap memiliki afiliasi dengan Israel, dan oleh karena itu, menjadi objek boikot.
Gerakan BDS bukan hanya sekadar bentuk protes terhadap tindakan penindasan, tetapi juga sebagai upaya untuk mengakui dan memperjuangkan hak-hak dasar warga Palestina.