Jakarta – Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk-produk yang diduga berafiliasi dengan Israel tampaknya mulai berdampak. Hal itu terekam dalam sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemilik toko yang membuang dan menghancurkan produk-produk yang mendukung Israel.
Dalam video yang tersebar luas, terlihat pemilik toko tersebut membuang sabun pencuci piring sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.
Aksi pemilik tokoh tersebut dilakukan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa haram terhadap pembelian produk yang mendukung dan produk buatan Israel. Perekam video, yang diketahui sebagai pemilik toko, menyatakan kegembiraannya atas pemberlakuan fatwa tersebut.
“Semalam ada Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia untuk memboikot, mengharamkan produk-produk Israel. Itu yang saya tunggu-tunggu dari kemarin,” ucap pemilik toko dalam rekaman video tersebut.
“Jadi hari ini langsung saya buktikan, kalau saya memang cinta kepada Allah, saya tidak pernah merasa rugi dan dirugikan, ini uang saya beli dari hasil Allah dan saya hancurkan karena Allah.”
MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan haram pembelian produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel terhadap Palestina.