Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penggunaan salam lintas agama atas nama toleransi.

Meskipun ia menghormati keputusan MUI, ia menekankan bahwa menggunakan salam dari agama lain tidak menyiratkan keyakinan terhadap agama tersebut.

“Kita hormati fatwa MUI sama seperti halnya kita menghormati orang yang berkeyakinan. Mengucapkan salam dengan menyebut salam agama lain juga bagian dari menghargai penghormatan kepada agama orang lain tersebut,” ungkap Ace dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/5).

Ace menyoroti bahwa mengucapkan salam lintas agama adalah bentuk احترام (penghormatan) terhadap keyakinan orang lain. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak sama dengan mencampur atau mensinkretisasi agama-agama yang berbeda.

Fatwa MUI, yang dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII, menetapkan pedoman untuk hubungan antar agama.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa salam adalah bentuk ibadah yang harus sesuai dengan hukum Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan agama lain.