Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menetapkan hukum haram bagi pembelian produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Meskipun fatwa dari MUI tidak merinci daftar produk atau perusahaan secara eksplisit, gerakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) Palestina baru-baru ini merilis daftar perusahaan yang berafiliasi dengan Israel, memberikan panduan bagi masyarakat di seluruh dunia.

Berikut daftar produk pro Israel yang diboikot:

1. Target Boikot Konsumen

Gerakan BDS menyerukan boikot total terhadap merek-merek yang dipilih dengan cermat karena rekam jejak perusahaan yang terbukti terlibat dalam apa yang dianggap sebagai tindakan apartheid Israel.

2. Target Boikot Organik

Meskipun gerakan BDS tidak memprakarsai kampanye boikot organik, mereka mendukung kampanye tersebut karena merek-merek tersebut secara terbuka mendukung apa yang dianggap sebagai genosida Israel terhadap warga Palestina.

3. Target Boikot Divestasi

Gerakan BDS menekan pemerintah, lembaga keuangan, dan dana investasi untuk mengecualikan dan melakukan divestasi dari sebanyak mungkin perusahaan yang terlibat, khususnya produsen senjata, bank, dan perusahaan yang terdaftar dalam database bisnis PBB yang terlibat dalam perusahaan pemukiman ilegal Israel.

4. Target Boikot Tekanan

Gerakan BDS secara aktif mendesak kampanye tekanan terhadap merek dan layanan tertentu karena keterlibatan mereka dalam apa yang dianggap sebagai tindakan apartheid Israel.

Keputusan untuk mengikuti boikot tersebut tetap menjadi hak dan keputusan masing-masing individu atau lembaga berdasarkan keyakinan dan pandangan mereka terhadap isu konflik Israel-Palestina.

Apa saja sasaran yang diboikot?

Berikut adalah beberapa perusahaan dan merek yang menjadi sasaran boikot oleh sejumlah individu dan kelompok karena dianggap memiliki keterkaitan dengan atau mendukung Israel dalam konteks konflik Israel-Palestina:

1. McDonald’s dan Burger King