Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hal tersebut merespons banyaknya pertanyaan terkait kemunculan Eddy Hiariej pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, keputusan telah diambil untuk menerbitkan sprindik baru terhadap Eddy Hiariej.

Keputusan ini diambil setelah forum yang terlibat sepakat untuk melanjutkan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej .

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan. Forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Jumat (5/4).

Ali memastikan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Eddy terus didalami.

“Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” ujarnya.

Apalagi kata Ali, substansi penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Selain itu, praperadilan yang diajukan Eddy beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.