Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 (Permendikbud) tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Melalui Permendikbud ini, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan ini, yang telah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024, menggantikan kebijakan sebelumnya yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di semua tingkatan pendidikan dasar dan menengah.

Ekstrakurikuler, menurut peraturan tersebut, merupakan wadah untuk mengembangkan minat, bakat, dan potensi peserta didik.