Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan komitmennya untuk menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi negeri (PTN).
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5), sebagai respons atas isu kenaikan UKT yang melonjak tinggi dan memicu demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
“Saya berkomitmen bersama Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami hentikan,” tegas Nadiem.
Nadiem Makarim mengingatkan PTN bahwa meskipun ada kenaikan UKT untuk mahasiswa dengan tingkat ekonomi lebih tinggi, kenaikan tersebut harus tetap rasional dan masuk akal.
Ia mengaku banyak menerima laporan mengenai kenaikan UKT fantastis di atas golongan kedua di beberapa PTN.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
Peraturan ini juga tidak akan diterapkan terhadap mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi belum memadai karena mereka akan masuk UKT golongan satu dan dua dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar bahkan sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” kata Nadiem.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.