Tajukflores.com – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sudah memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di semua Perguruan Tinggi Negeri. Namun, Nadiem lantas menjelaskan penyebab UKT naik di Tahun 2024.

Sebelumnya, kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 di perguruan tinggi negeri (PTN) berlaku untuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

Berdasarkan keterangan pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kenaikan UKT berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Peraturan menteri tersebut terbit sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Regulasi inilah yang menjadi alasan UKT naik.

Menurut Nadiem, penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran. Sebab perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah termutakhirkan sejak 2019.

“Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa,” ujarnya.

Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT. Yaitu, asas berkeadilan dan asas inklusivitas.