Jakarta – Media sosial seperti X sedang diramaikan istilah baru untuk lembaga yudikatif Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MK yang selama ini bertugas menguji undang-undang justru “dipelesetkan” menjadi Mahkamah Kakak. Singkatan MA juga tak luput hingga diubah menjadi Mahkamah Adik.
Perubahan istilah MA menjadi Mahkamah Adik berawal ketika lembaga tersebut mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Pada Rabu, 29 Mei 2024, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota “bertentangan” dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi: Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menilai PKPU itu tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,”.
MA kemudian meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.
Bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU adalah “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,”.
Lewat keputusan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dinilai mempunyai peluang besar untuk maju dalam Pilkada 2024 tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur.
Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, usia Kaesang pada 25 Desember 2024 mendatang genap 30 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.