Menurut tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang dirilis KPU, penetapan pasangan calon diagendakan pada 22 September 2024. Umur Kaesang Pangarep sebenarnya belum genap 30 tahun.
KPU hingga kini belum menjadwalkan kapan penetapan calon terpilih hingga jadwal pelantikan.
Kendati demikian, putusan MA nyatanya telah mengabulkan permohonan uji materiil hingga meminta KPU mencabut aturan batas usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Putusan tersebut turut membuka peluang yang sangat lebar bagi Kaesang untuk maju dalam Pilgub 2024. MA kemudian memperoleh “julukan baru” berupa Mahkamah Adik.
Oleh netizen, sebutan Mahkamah Adik kemudian dikait-kaitkan dengan keputusan yang pernah dibuat MK jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Saat itu, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah klausul “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,”.
Lewat putusan MK, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjabat Wali kota Surakarta kemudian maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ia akhirnya terpilih sebagai Wapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Gibran Rakabuming Raka sebagai kakak Kaesang Pangarep kemudian dikait-kaitnya dengan istilah Mahkamah Kakak atau “plesetan” Mahkamah Konstitusi (MK).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.