Nama MA Diubah Jadi Mahkamah Adik dan MK Jadi Mahkamah Kakak, Apa Penyebabnya?

Sabtu 01-06-2024, 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baliho foto Ketua Umum PSI di di Kota Surabaya. Foto: Disway

Baliho foto Ketua Umum PSI di di Kota Surabaya. Foto: Disway

Menurut tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang dirilis KPU, penetapan pasangan calon diagendakan pada 22 September 2024. Umur Kaesang Pangarep sebenarnya belum genap 30 tahun.

KPU hingga kini belum menjadwalkan kapan penetapan calon terpilih hingga jadwal pelantikan.

Kendati demikian, putusan MA nyatanya telah mengabulkan permohonan uji materiil hingga meminta KPU mencabut aturan batas usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Putusan tersebut turut membuka peluang yang sangat lebar bagi Kaesang untuk maju dalam Pilgub 2024. MA kemudian memperoleh “julukan baru” berupa Mahkamah Adik.

Oleh netizen, sebutan Mahkamah Adik kemudian dikait-kaitkan dengan keputusan yang pernah dibuat MK jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat itu, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah klausul “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,”.

Baca Juga:  Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota 

Lewat putusan MK, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjabat Wali kota Surakarta kemudian maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ia akhirnya terpilih sebagai Wapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Gibran Rakabuming Raka sebagai kakak Kaesang Pangarep kemudian dikait-kaitnya dengan istilah Mahkamah Kakak atau “plesetan” Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB