Nasib Hak Angket di Ujung Tanduk Usai MK Tolak Sengketa Pilpres, PDIP Hitung Kekuatan Parpol

Selasa 23-04-2024, 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad mengatakan partainya tengah menghitung kekuatan politik untuk membentuk hak angket di DPR RI.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad mengatakan partainya tengah menghitung kekuatan politik untuk membentuk hak angket di DPR RI.

Sebelumnya, MK menegaskan tidak menemukan bukti cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

MK menilai dalil pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar soal cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.

Hal ini disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel dalam sidang tersebut.

Mahkamah, kata Daniel, mempermasalahkan tidak diuraikannya lebih lanjut oleh pemohon soal makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud. Termasuk bukti tindakan cawe-cawe. Meskipun, kata Daniel, pemohon mengajukan sejumlah bukti pernyataan Jokowi berkehendak cawe-cawe sebagaimana disampaikan dalam rekaman video berita dari media massa.

Baca Juga:  Disinggung Koordinasi dengan PDIP, Jokowi Ngaku Tidak Ragu Lantik AHY sebagai Menteri ATR/BPN

“Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” jelas Daniel.

Selain itu, kata Daniel, MK juga tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Jokowi terhadap penyelenggaraan pilpres.

Baca Juga:  Kemenko PMK Usulkan Skema Besaran Bansos Berdasarkan Wilayah

Lebih lanjut, Daniel juga mengungkapkan bahwa tidak ada korelasi antara cawe-cawe Jokowi yang didalilkan pemohon dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres. Dalil tersebut dianggap tak berlandaskan hukum.

“Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024,” tutur dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rayen Putra Perdana

Editor : Rayen Putra Perdana

Berita Terkait

Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Menpan-RB Minta ASN Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Pengumuman Pendaftaran Pilkada 2024 Dimulai Besok, KPU Manggarai Barat Masih Tunggu Juknis KPU RI
Baleg DPR: Aturan Pilkada Serentak 2024 Tetap Mengacu pada Putusan MK
Andreas Pareira Soroti Pentingnya Pengelolaan Pariwisata dan Promosi Produk Lokal di Labuan Bajo
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB