Jakarta – Seorang ibu muda berinisial R (22 tahun), pelaku pencabulan terhadap anak kecil yang viral di media sosial (medsos), mengaku dijanjikan oleh seseorang yakni pemilik akun Facebook Icha Shakila, untuk membuat video asusila.
Saat ini, pelaku berinisial R telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk diproses hukum atas perbuatan bejatnya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam menjelaskan kronologi pembuatan video tak senonoh yang melibatkan anak yang diduga anak kandung R sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ade, kasus yang dialami R bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan.
Pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka.
Penulis : Edeline Wulan
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya