Suhardiansyah, dosen oknum tersebut, juga dipecat dari jabatannya sebagai dosen PPPK di UIN Raden Intan Lampung.
Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 11 Oktober 2023, setelah diumumkan sebagai hasil dari rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung.
“SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut,” kata Humas UIN Radin Intan Lampung, Anis Handayani, Jumat (13/10).
Menurut Anis dosen Suhardiansyah telah melanggar peraturan dosen dan perjanjian kontrak. Selain itu, perilaku oknum dosen yang dimaksud juga mencoreng nama baik universitas.
“Pemecatan keduanya (SHD dan FO), terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023. Sanksi itu, merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung,” jelasnya.