Veni Oktaviana Sari (22 tahun), seorang mahasiswi UIN Raden Intan Lampung menjadi sorotan publik karena terlibat dalam hubungan asmara terlarang dengan seorang oknum dosen di kampusnya yang bernama Suhardiansyah (SHD).
Veni Oktaviana Sari, yang saat ini sedang menempuh semester 7 di program studi Manajemen Pendidikan Islam, diduga telah menjalin hubungan intim dengan dosen tersebut di rumahnya sebanyak enam kali.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah warga sekitar mulai curiga terhadap Suhardiansyah, yang sudah beristri dan memiliki anak. Anak dan istri Suhardiansyah sedang berada di Bengkulu saat peristiwa ini terungkap.
Saat diamankan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk tisu bekas, daster, dan celana dalam.
Namun, pihak Polda Lampung akhirnya memutuskan untuk memulangkan keduanya, setelah tidak adanya laporan yang diajukan terkait kasus tersebut.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan bahwa pembebasan ini terjadi karena dianggap tidak merugikan pihak lain setelah proses penyelidikan dilakukan oleh pihak berwajib.
Meskipun demikian, keduanya harus menghadapi konsekuensi atas perbuatan mereka. Veni Oktaviana Sari dikeluarkan dari UIN Lampung, padahal ia berada di semester 7 dan mendekati kelulusan.
Suhardiansyah, dosen oknum tersebut, juga dipecat dari jabatannya sebagai dosen PPPK di UIN Raden Intan Lampung.
Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 11 Oktober 2023, setelah diumumkan sebagai hasil dari rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung.
“SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut,” kata Humas UIN Radin Intan Lampung, Anis Handayani, Jumat (13/10).
Menurut Anis dosen Suhardiansyah telah melanggar peraturan dosen dan perjanjian kontrak. Selain itu, perilaku oknum dosen yang dimaksud juga mencoreng nama baik universitas.
“Pemecatan keduanya (SHD dan FO), terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023. Sanksi itu, merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung,” jelasnya.