Netralitas Kepala Desa Juga Diperhatikan

Selain ASN, netralitas kepala desa juga menjadi perhatian Bawaslu. Bagja menyebut kepala desa memiliki pengaruh dan daya tawar yang signifikan dalam setiap hajatan pemilu.

Meskipun kepala desa boleh menjadi anggota partai politik, mereka dilarang terlibat dalam kampanye kandidat kepala daerah.

“Kepala desa dilarang untuk berkampanye pada Pilkada 2024, meskipun mereka bisa menjadi anggota partai politik. Larangannya sangat jelas dalam UU Pilkada,” tegas Bagja.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 70 Ayat (1) huruf c menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye.

Baca Juga:  TPDI 2.0 Minta Bawaslu Periksa Komisioner KPU Soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres

Bagja mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Bawaslu daerah untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa selama tahapan pemilu.

“Kami harap seluruh pihak bekerja sama menjaga netralitas, agar fungsi publik tidak terganggu,” tutupnya.

Kepala Desa Diduga Terlibat dalam Kampanye Pilpres

Terkait Pilpres 2024, dugaan keterlibatan kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) juga mencuat.

Baca Juga:  Drainase di Kampung Yateteyo Terancam Ambruk, Warga Desak Pemkab Nagekeo Segera Selesaikan

Dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyinggung netralitas kepala desa.

Tim kuasa hukum AMIN sempat memutar video dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk pasangan Prabowo-Gibran, sementara tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud menampilkan video senam “Oke Gas” yang diduga melibatkan ASN dan kepala desa di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.