Manado – Tim Alpha Resmob on the road (ROTR) Polresta Manado berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Mapanget.
Terduga pelaku berinisial J, seorang pria berusia 68 tahun, diamankan beberapa saat setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (26/2). Korban diketahui adalah seorang perempuan berusia 15 tahun.
Kronologi Kejadian
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (24/2) pagi di rumah korban.
Saat itu, korban sedang sendirian di rumah. Terduga pelaku kemudian masuk ke rumah sambil membawa pisau dan mengatakan akan mencari obat.
Selanjutnya, terduga pelaku membawa korban ke dalam kamar dan diduga melakukan pencabulan.
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Petugas merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.