Sebanyak 17 partai politik (parpol) lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol yang gagal mengikuti Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat pada dua provinsi, yakni Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan pengumuman hasil rekapitulasi verifikasi terhadap 18 parpol calon peserta Pemilu 2024, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Pembacaan parpol yang lolos dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Hasil rekapitulasi verifikasi ini dibacakan oleh masing-masing anggota KPUD provinsi, yang tersebar di 34 provinsi.

Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT), karena hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.

“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga diyatakan tidak memenuhi syarat, karena dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak satu wilayah kepengurusan.

“Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ucap Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon.

Sehingga, dari total 18 parpol yang mengikuti verifikasi faktual, terdapat 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia.

Adapun 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 yakni:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai NasionalDemokrat (Nasdem)