Kapolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Ari Satmoko mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut kasus TPPO yang terjadi di Nusa Tenggara Timur sudah bisa dikatakan darurat.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, terhitung dari tahun 2020, 2021 hingga 2022, ada sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT.

“Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” kata Ari Satmoko di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Rabu, (7/6).

Ari menjelaskan, perdagangan orang menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Wilayah Manggarai Barat pun menjadi salah satu kawasan yang mendapatkan perhatian serius.

Di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, pernah melakukan penggerebekan sebuah rumah penampungan di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo untuk menggagalkan dugaan upaya TPPO dengan korban sebanyak 14 orang yang akan dikirim ke luar negeri melalui Provinsi Kalimantan Barat pada Desember 2022 lalu.

Untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

Dia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” katanya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO di Manggarai Barat, Ari telah menggerakkan seluruh satuan kerja di seluruh jajaran Polres Manggarai Barat untuk memberikan imbauan kamtibmas tentang TPPO.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” katanya.