Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Kaum Perempuan untuk Tenun Ikat di Provinsi NTT.

Staf khusus Gubernur NTT Daniel Kameo mengatakan bahwa penggodokan Ranperda itu terkait dengan upaya Pemprov NTT untuk melindungi hak paten tenun ikat di NTT.

Menurut Daniel Kameo, finalisasi penyusunan draf rancangan peraturan daerah tentang perlindungan kekayaan intelektual tenun ikat NTT hampir selesai. Ia berharap pada tahun ini DPRD Provinsi NTT bisa membahasnya.

“Sudah hampir final penyusunan draf ranperdanya. Apabila sudah selesai, tentu segera diserahkan ke DPRD Provinsi NTT untuk dibahas bersama pemerintah, kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda),” kata Daniel ketika dihubungi di Kupang, Minggu (6/9).

Perda tersebut bagi NTT, menurut dia, sangat penting untuk melindungi karya-karya budaya para kaum perempuan di provinsi ini.