“Jumlah korban memang sudah cukup banyak, tetapi kita tentu berharap, jumlahnya mendekati atau bahkan melebihi jumlah korban pada 2018,” ujarnya.

Dia menambahkan, PMI yang meninggal dunia di luar negeri ini, umumnya adalah mereka yang berangkat ke berbagai negara tujuan untuk mencari kerja, tanpa melalui prosedur resmi.

Karena itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menekan jumlah korban adalah mendorong tenaga kerja untuk kerja di luar negeri melalui prosedur resmi. Hanya dengan melalui jalur resmi, setiap PMI yang dikirim mendapat perlindungan selama berada di negara tujuan, katanya menjelaskan.

“Kalau PMI resmi, di manapun mereka bekerja, majikan tidak berani berbuat yang aneh-aneh karena ada perlindungan dari negara. Berbeda dengan PMI tidak resmi, bisa diperlakukan secara tidak manusiawi,” pungkasnya.