Ia menyatakan bahwa ada alasan tertentu yang tidak bisa diungkapkan kepada publik. Namun, ia menegaskan bahwa Dini tetap menjaga hubungan baik dengan keluarga dan anaknya selama tinggal di Surabaya.

“yang bertanya kenapa almarhumah tidak pernah pulang? Kami punya kisah dan alasan sendiri untuk itu, keluarga tetap berhubungan baik dengan almarhumah selama almarhumah tinggal di Surabaya, dan tetap ingat dengan anak dan keluarganya,” ujar Fika.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (GR) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afriyanti (28) pada tanggal 4 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, berpotensi menghadapi hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Roice, mengumumkan peningkatan status Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

“Atas fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan alat bukti, kami meningkatkan status saksi Saudara R (Ronald) menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Roice, Jumat (6/10).