“Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal, termasuk 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjol ilegal,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin.

OJK juga menerima 3.296 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 3.121 pengaduan di antaranya terkait pinjol ilegal dan 175 pengaduan terkait investasi ilegal.

Selain memblokir entitas ilegal, OJK juga memperkuat upaya perlindungan konsumen dengan menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct.

Ketentuan ini bersifat komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial dan terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa pinjol ilegal masih terus tumbuh karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, khususnya terkait literasi keuangan digital.

Rendahnya literasi ini membuat masyarakat mudah tergoda dengan tawaran pinjol ilegal yang mudah diakses melalui perangkat digital.

Praktik pinjol ilegal juga marak karena banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri dan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Satgas PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi pinjol ilegal dengan mengidentifikasi URL dan name package.

Upaya ini dilakukan dengan bekerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.

Tinggalkan Balasan