JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggali informasi terkait tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang terjadi di PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang mencapai 16,44 persen pada tanggal 1 Februari 2024.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, penyelidikan ini difokuskan untuk memahami apakah kerugian yang dialami oleh Investree disebabkan oleh risiko bisnis atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, menyatakan hal ini dalam Seremonial Penandatanganan Kerja Sama antara OJK dan Kemenko Perekonomian di Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024.

Rasio TWP90 yang tinggi di Investree, sebuah perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan bahwa tingkat kelalaian dalam penyelesaian kewajiban telah melampaui ambang batas yang ditetapkan oleh OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Tinggalkan Balasan

Tutup