“Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan oleh risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK akan berbeda dengan jika terjadi pelanggaran dari perusahaan,” jelas Kiki.
OJK memiliki peran sebagai pengawas dan pelindung konsumen, yang meliputi para pemberi pinjaman (lender) dan juga para peminjam (pengguna). Hingga saat ini, belum ditemukan adanya pelanggaran lebih lanjut selain kasus TWP90 di Investree.
Namun demikian, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, OJK siap memberikan sanksi administratif lebih lanjut kepada Investree, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha.
Pada 13 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah lebih lanjut akan diambil setelah penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini selesai dilakukan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.