Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengejutkan terkait kerugian masyarakat akibat investasi ilegal. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, total kerugian mencapai lebih dari Rp 139 triliun.

“Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 mencapai Rp 139,674 triliun,” ungkap Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, di Jakarta Utara, Selasa (26/3).

Hudiyanto menjelaskan, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK setiap harinya menerima laporan dari korban investasi bodong.

Seluruh laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satgas PASTI, di mana OJK dan 15 lembaga lainnya segera melakukan pengejaran dan penegakan hukum.

Satgas tersebut terdiri dari 15 lembaga, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Hasilnya, hingga awal 2024, sudah ada 1.218 entitas investasi bodong yang diblokir.

Menurut Hudiyanto, minimnya pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan keuangan menjadi celah bagi para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.

“Banyak dari masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan yang minim soal pengelolaan keuangan. Minimnya pengetahuan ini lah yang seringkali dimanfaatkan para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi,” tuturnya.

Hudiyanto menambahkan, para pelaku investasi bodong ini memiliki sistem yang cukup sulit dilacak. Hal ini membuat petugas harus bekerja ekstra untuk mengungkap mereka.

“Misalnya dalam waktu 5 menit uang yang anda transfer itu sudah nggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itu lah yang namanya penjahat,” ungkap Hudiyanto.