Oknum Polisi Diduga Halangi Doa Rosario Mahasiswa Katolik Unpam di Tangsel

Rabu 08-05-2024, 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan tersangka kasus penyerangan dan penggerudukan ibadah doa Rosario yang dilakukan mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan. Foto: Tajukflores.com

Konferensi pers penetapan tersangka kasus penyerangan dan penggerudukan ibadah doa Rosario yang dilakukan mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan. Foto: Tajukflores.com

Lebih memprihatinkan, ada laporan dari mahasiswa lain bahwa seorang polisi yang datang ke lokasi kejadian mengatakan bahwa ibadah di tempat tersebut tidak diizinkan dan memihak kepada warga.

“Jadi seolah-olah polisi memihak kepada mereka. Makanya, karena ketidakadilan yang kami rasa, makanya kita perlu ke sini buat laporan,” ungkap dia.

Ketua RT Diding dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan ibadah doa Rosario yang dilakukan oleh mahasiswa Katolik dari Unpam di Kelurahan Babakan, Kecamatan Satu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (5/5) malam.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santosa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan ditemukan cukup bukti.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5).

Baca Juga:  Buka Turnamen Sepak Bola "Cibal Cup", Bupati Deno: Kalah Menang Itu Biasa

Keempat tersangka kasus penyerangan doa Rosario mahasiswa Katolik ini masing-masing berinisial D (53 tahun), I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB