Nias, Sumatera Utara – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernama Serda Pom Adan Aryan Marsal tega membunuh seorang calon siswa (casis) Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Peristiwa ini terjadi di Nias pada bulan Desember 2022 dan mayat korban dibuang di Padang, Sumatera Barat.

Menurut informasi yang diperoleh, Serda Adan menjanjikan Iwan untuk bisa masuk Bintara TNI AL tanpa tes dengan imbalan Rp 200 juta.

Setelah menerima uang tersebut, Serda Adan membawa Iwan ke Padang dengan alasan untuk mengikuti pendidikan.

Namun, pada tanggal 24 Desember 2022, Serda Adan membunuh Iwan di Talawi, Sawahlunto. Mayat korban kemudian dibuang ke jurang di daerah tersebut.

Keluarga Iwan tidak mengetahui kabar kematian korban dan terus menunggu kabar kelulusannya. Barulah pada bulan Maret 2024, setelah keluarga mendesak Serda Adan, barulah terungkap bahwa Iwan telah dibunuh.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan Serda Adan telah ditangkap serta ditahan di Denpom Lantamal II/Padang.

Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas Serda Adan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kami akan terus mendalami motif dan kronologis kejadiannya,” ujar Afrizal.

Kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Keluarga korban berharap agar Serda Adan dihukum seberat-beratnya.