Ia mengemukakan bahwa masuk ke pekarangan rumah dinas ada prosedurnya, karena itu tamu yang berkunjung wajib meminta izin dan lazimnya lewat pintu masuk.
“Masyarakat masuk ke pekarangan rumah dinas loncat pagar, itu artinya tidak berizin,” ucap Bonang.
Atas peristiwa itu, pihaknya telah membicarakan kasus ini dengan keluarga, dewan adat, dan pemerintah setempat. Dilaporkan bahwa masyarakat yang tertembak adalah warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
“Kasus ini juga akan diselesaikan secara adat,” tambahnya.
Marsma TNI Bonang Bayuaji memberikan keterangan ini kepada sejumlah wartawan terkait peristiwa penembakan warga oleh oknum TNI AU di Palu, yang diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum dan adat yang berlaku.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.