Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton, mengemukakan adanya orang tua siswa di daerah setempat masih mengeluhkan adanya berbagai pungutan ketika mendaftarkan anaknya pada sekolah-sekolah negeri.

“Hasil pantauan penerimaan peserta didik baru (PPDB) kami mendapati bahwa para orang tua siswa masih mengeluhkan pungutan ketika mendaftarkan kembali anaknya pada sekolah negeri,” katanya di Kupang, Jumat (5/7/2019).

Ia mengatakan, sekolah negeri di NTT masih memungut uang dari para orang tua siswa dengan alasan sumbangan pendidikan dengan berbagai item anggaran.

Di antaranya, berupa uang sumbangan pembinaan pembangunan, sumbangan pengembangan delapan standar pendidikan, uang buku panduan, sampul rapor dan berbagai jenis pungutan lain.

“Nilai pungutan di sekolah negeri untuk setiap bulan atau tahun juga bukan angka yang terbilang kecil,” katanya.

Ia mencontohkan seperti pungutan pada salah satu SMA Negeri di Kota Kupang di antaranya, pada tahap pertama berupa uang SPP tiga bulan sebesar Rp450.000 per siswa, sumbangan delapan standar pendidikan Rp350.000 ditambah kebutuhan individu dengan total keseluruhan sebesar Rp1.250.000. Selanjutnya, pungutan untuk pembayaran SPP hingga tahap ke empat dengan nilai per tahap mencapai Rp450.000.

Menurut Darius, pungutan dianggap sah jika memiliki dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dipungut oleh pihak yang memiliki wewenang memungut.