Kupang – Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak PT Pertamina untuk menindak tegas pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak mematuhi regulasi. Hal ini menyusul keluhan warga terkait maraknya praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berkali-kali untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Kami harapkan Pertamina menindak tegas SPBU yang tidak patuh aturan. Banyak keluhan warga di NTT terkait pelayanan penyaluran BBM bersubsidi dan maraknya penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer dengan harga tinggi,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Kamis, 1 Februari 2024.
Ombudsman, sebagai lembaga pengawas publik, menekankan pentingnya koordinasi untuk mengatasi keluhan warga ini. Darius menegaskan bahwa Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Oleh karena itu, Darius menilai pengecer yang membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
PT Pertamina sendiri telah menjalankan program subsidi tepat Pertalite dan Bio Solar yang mewajibkan masyarakat mendaftarkan kendaraannya pada laman resmi untuk mendapatkan QR Code. SPBU pun menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari per kendaraan.
Berikut rincian kuota BBM bersubsidi:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.