Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengusut kasus pencegahan keberangkatan seorang mahasiswi bernama Selfiana Etidena oleh Tim Gugus Tugas Antiperdagangan Orang ketika melakukan transit di Bandara El Tari Kupang.
“Tim reaksi cepat Ombudsman pada Kamis dan Jumat lalu telah melakukan pemeriksaan langsung ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT dan Angkasa Pura terkait pencegahan keberangkatan mahasiswi yang melakukan transit di Bandara El Tari,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton kepada Antara di Kupang, Sabtu (11/1).
Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Antiperdagangan Orang mencegah keberangakatan seorang mahasiswa asal Kabupaten Alor di Bandara El Tari Kupang pada 4 Januari 2019.
Mahasiswi tersebut dicegah keberangkatannya ketika sedang melakukan transit penerbangan dalam perjalanan dari Kalabahi, Kabupaten Alor hendak menuju Yogyakarta.
Terkait kasus ini, Ombudsman NTT sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik langsung menerjunkan tim untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan.
“Beberapa instansi ada di dalam gugus tugas itu, ditambah dengan berita acara pemeriksaan semua pihak,” katanya.