“Kami tetap mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan edukatif dengan pendekatan humanis, memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, serta menerapkan tilang manual bagi pelanggar,” jelas AKP Made Supartha.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus selama Operasi Zebra Turangga 2024 antara lain:
- Kendaraan tanpa surat-surat lengkap dan TNKB (plat nomor)
- Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Tidak memakai helm SNI
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan HP saat berkendara
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas
- Kendaraan dengan rotator atau sirene tidak sesuai peruntukannya
- Menggunakan knalpot brong (racing)
AKP Made Supartha juga mengimbau masyarakat untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun di luar masa operasi, demi keselamatan di jalan raya.
“Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.