Jakarta – Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mereka dikabulkan. Dia berharap MPR mempertimbangkan putusan PTUN, sehingga bisa membatalkan pelantikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), yang telah ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
“MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik,” kata Gayus di sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum KPU di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Kendati demikian, ia menyadari tidak semua isi gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan hukum penyelenggara pemilu.
“Jadi, bisa tidak dilantik,” ucap Gayus.
Sidang perdana gugatan PDIP ini terhadap KPU, digelar secara tertutup.
Gayus mengatakan, KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” ungkap dia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.