Jakarta – Beberapa orang tertarik untuk memahami hukum dalam Islam terkait praktik oral seks, khususnya mengenai menjilat kemaluan istri. Dalam agama Islam, hukum dan panduan terkait hubungan suami-istri memang ada, namun secara spesifik tidak terdapat aturan yang secara rinci mengatur tentang praktek oral seks tersebut.
Dalam Islam, menjaga privasi dan batasan-batasan terkait dengan organ intim pasangan sangat ditekankan. Hadits-hadits dan ajaran dari ulama menyatakan pentingnya memperhatikan privasi dan kehormatan dalam konteks ini.
Sehubungan dengan madzi atau cairan bening yang keluar dari kemaluan, hukumnya dianggap sebagai najis dalam Islam. Bagaimanapun, dalam konteks hubungan suami-istri, terdapat toleransi terkait madzi.
Hukum oral seks sendiri memiliki pandangan yang beragam di kalangan ulama Islam. Beberapa ulama membolehkan dengan mempertimbangkan hukum dasarnya, sementara yang lain mempertimbangkan risiko najis yang mungkin masuk ke dalam tubuh dan mempermasalahkannya dari sudut pandang kehati-hatian dalam menjaga kesucian.
Hukum Islam Menjilat Kemaluan Istri
Dalam Islam, tidak ada hukum spesifik yang mengatur tentang menjilat kemaluan istri. Namun, terdapat aturan mengenai cara melakukan hubungan seksual.
Menurut Islam NU, dalam bersenggama, masing-masing pasangan diperbolehkan menyentuh atau bahkan memegang kelamin pasangan masing-masing tanpa ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
Suami diperbolehkan melihat semua sudut tubuh istrinya kecuali farji (vagina) baik pada bagian luar atau dalam. Melihat vagina bagian dalam hukumnya sangat dimakruhkan, tetapi jika ada kebutuhan, melihatnya tidak makruh.
Meskipun tidak ada hukum yang secara spesifik mengatur tentang menjilat kemaluan istri, Nabi Muhammad SAW menjelaskan mengenai akibat melihat kelamin seorang perempuan. Rasulullah pernah bersabda, “Melihat kelamin seorang wanita itu bisa menyebabkan kebutaan”.