“Realisasi PAD sudah mencapai 89 persen dari target Rp272 miliar yang terealisasi sudah Rp242 miliar,” kata Bupati Manggarai Barat Edi Endi saat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang III tahun 2023, di ruang sidang DPRD, Rabu, 27 Desember 2023.
Pendapatan tersebut bersumber dari pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, retribusi dan lain-lain.
Selain itu, realisasi belanja tahun 2023 juga telah mencapai 86 persen.
“Realisasi belanja juga sudah mencapai 86 persen dari target Rp2,2 triliun yang terealisasi sudah Rp1,9 triliun,” kata Edi Endi.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama DPRD setempat juga menetapkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kelima Ranperda tersebut adalah:
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Ranperda tentang Penyelenggaan Angkutan menjadi Perda No 10 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda Nomor .7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
- Ranperda tentang Penyelenggaran Perijinan Berusaha menjadi Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Penyelenggaran Perijinan Berusaha
- Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD) Tahun 2024 menjadi Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Perda APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024.
Edistasius berharap, dengan ditetapkannya lima Perda tersebut, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.