“Narkoba jenis shabu-shabu itu disimpan di dalam plastik kecil dan ditaruh di dalam bungkusan rokok. Kami juga mendapatkan barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone dari pelaku,” demikian Ridwan menjelaskan.
Setelah penangkapan tersebut, demikian Ridwan menjelaskan, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Mabar dan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar,” tutur Ridwan.*
Halaman