“Narkoba jenis shabu-shabu itu disimpan di dalam plastik kecil dan ditaruh di dalam bungkusan rokok. Kami juga mendapatkan barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone dari pelaku,” demikian Ridwan menjelaskan.

Setelah penangkapan tersebut, demikian Ridwan menjelaskan, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Mabar dan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Miris, Pelajar Diperkosa Kakaknya Saat Ganti Baju

Adapun atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kasus Harvey Moeis Dinilai Jadi Momentum Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar,” tutur Ridwan.*