Tajukflores.com – Pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, yang menyebut tidak elok bila MK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, dinilai kontradiktif. Sebab, pernyataan Jokowi memiliki urgensi membuat terang perkara.

“(Tapi) pernyataannya ini kontradiktif. Justru membenarkan kalau keterangan Jokowi penting untuk membuat terang perkara ini,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai, Minggu (7/4).

Herdiansyah mempertanyakan alasan Arief Hidayat tak menghadirkan Jokowi. Ia meminta agar Jokowi dihadirkan sebagai kepala pemerintahan bukan kepala negara.

“Jadi, dalam soal sidang, tidak ada urusan elok tidak elok. Publik juga tidak ada salahnya terus mendorong agar Jokowi dihadirkan,” tutur Herdiansyah.

Tuntutan menghadirkan Jokowi sejatinya merupakan dalil pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).

Jokowi diminta hadir agar bisa mengonfirmasi keterangan empat menteri yang hadir sebagai saksi di sidang lanjutan sengketa pilpres di MK ihwal skandal dugaan politisasi bantuan sosial atau Bansos, Jumat (5/4).

“Sangat penting untuk mengkonfirmasi keterangan para menteri,” kata Herdiansyah.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari memandang tidak ada hubungannya Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam kewenangan MK. Toh, kata dia, hakim juga akan memanggil presiden sebagai termohon.

“Jadi, konteksnya bukan soal kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Feri, Minggu.

Dia mengatakan kepala negara itu kewenangannya mewakili negara, misalnya pengangkatan duta besar dalam hubungan diplomatik.