Ruteng – Pernyataan Calon Bupati Manggarai, Maksi Ngkeros dalam kampanye terbuka di Rampa Sasa yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih Hery Nabit, calon bupati Manggarai nomor urut 2, dengan alasan “telah menghancurkan Manggarai” dinilai bukan termasuk kategori kampanye hitam (black campaign).

Menurut pengamat hukum Edi Hardum, pernyataan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai kampanye negatif (negative campaign), yang merupakan bagian yang sah dan diperbolehkan dalam politik.

“Kampanye negatif sah-sah saja dalam politik dan dibenarkan secara hukum,” ujar Dr. Edi Hardum pada Jumat (25/10), saat dimintai pendapatnya terkait pernyataan Maksi Ngkeros yang dilaporkan atas dugaan kampanye hitam terhadap Hery Nabit.

Edi menjelaskan bahwa kata “menghancurkan” tidak boleh dimaknai secara denotatif, tetapi secara konotatif atau asosiatif. Banyak fakta yang bisa mendukung pernyataan tersebut, termasuk dua kasus utama yang menjadi sorotan Edi.

Pertama, Edi menyebutkan Hery Nabit pernah mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan olehnya.

PTUN memerintahkan agar jabatan para ASN tersebut dikembalikan, namun Nabit disebut tidak menjalankan putusan tersebut.

Menurut Edi, sikap seperti ini mencederai keadilan dan merusak moralitas hukum, yang dapat diartikan sebagai “menghancurkan Manggarai.”

Selain itu, Edi menyoroti adanya indikasi pelanggaran dalam proses rekrutmen perangkat desa di beberapa desa di Kecamatan Reok Barat.

Beberapa calon yang tidak lulus tes diluluskan, sementara calon yang lulus justru tidak diluluskan. Meski hal ini telah diadukan ke Nabit, tidak ada tindakan yang diambil.

“Ini adalah perbuatan yang dapat dianggap menghancurkan Manggarai secara konotatif,” tambah Edi.